BETANEWS.ID, KUDUS – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kudus menjatuhkan vonis hukuman tiga tahun penjara kepada Zyuhal Laila Nova, pemilik Biro Umrah Goldy Mixalmina Kudus. Laila terbukti bersalah dalam kasus penipuan jemaah umrah dengan total kerugian Rp4,9 miliar. Humas PN Kudus, Rudi Hartoyo, menyampaikan, sidang putusan perkara penipuan biro umroh dilaksanakan kemarin, Senin (29/7/2024). Dalam […]
The post Rugikan Jemaah Rp4,9 M, Pemilik Biro Umrah Goldy Mixalmina Kudus Divonis 3 Tahun Penjara appeared first on Beta News.
https://ouo.io/2bGLaNH


Leave a comment