BETANEWS.ID, KUDUS – Program transaksi nontunai untuk pemerintah desa di Kabupaten Kudus segera diberlakukan. Besaran nominal transaksi yang harus dilakukan juga sudah ditentukan. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kudus, Harso Widodo, menyampaikan, transaksi pemerintah desa itu meliputi belanja dan pemasukan. “Nominal transaksi belanja yang harus nontunai minimal Rp2,5 juta. Sementara […]
The post Transaksi Nontunai untuk Pemdes Segera Diberlakukan, Segini Syarat Nominalnya appeared first on Beta News.
https://ouo.io/yIhjz4

Leave a comment